Silakan baca Wajib Pajak Non Aktif agar kamu lebih memahami apa itu Wajib Pajak Non Aktif

Dokumen yg dipersiapkan 📄:

Proses Permohonan ⏩

A. Permohonan secara online 💻

  • Ikuti Panduan Login Coretax
  • Klik Portal Saya > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  • isi formulir
  • Pastikan sudah upload dokumen persyaratan sebelum mengirimkan permohonan

B. Permohonan offline 🏢

Catatan 📝

  • Tidak ada biaya terhadap layanan ini
  • Proses permohonan dilakukan oleh KPP terdaftar. -> Cek KPP Terdaftar
  • Daftar Alamat dan Kontak Kantor Pajak apabila ingin menghubungi KPP Terdaftar
  • Prosedur 5 hari kerja, hasil diterima melalui coretax pribadi atau melalui email.
  • Alasan penolakan permohonan:
    • Dokumen permohonan tidak lengkap
    • Ada utang pajak yg masih belum dibayarkan
    • Wajib Pajak belum menyampaikan SPT 2 tahun terakhir
    • Ada pengawasan oleh AR
  • Istri masih bisa login coretax pribadi
  • Pengaktifan kembali

    Wajib Pajak yg non aktif dapat aktif kembali dengan cara

    • Secara Jabatan
      • Melakukan pelaporan SPT
      • Mendapatkan bukti potong pajak/faktur pajak yg bagi Wajib Pajak Badan
      • Mendapatkan bukti potong/faktur pajak yg melebihi PTKP
      • melakukan pembayaran pajak (misalnya pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi WP OP)
    • Non Jabatan
      • Pengajuan aktivasi kembali
    Link to original