Silakan baca Wajib Pajak Non Aktif agar kamu lebih memahami apa itu Wajib Pajak Non Aktif
Dokumen yg dipersiapkan 📄:
- wanita kawin yg ingin bergabung dengan NPWP suami
- Surat Pernyataan Non Aktif.pdf -> Bermaterai 10rb -> cek Cara Menggunakan e-Meterai
- Formulir WP Non Aktif.pdf
- Salinan Akta Nikah/Surat Nikah
Proses Permohonan ⏩
A. Permohonan secara online 💻
- Ikuti Panduan Login Coretax
- Klik Portal Saya > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

- isi formulir

- Pastikan sudah upload dokumen persyaratan sebelum mengirimkan permohonan
B. Permohonan offline 🏢
- Dapat diajukan di semua KPP/KP2KP di Indonesia selama hari kerja dengan melengkapi dokumen cetak. -> cek Daftar Alamat dan Kontak Kantor Pajak
Catatan 📝
- Tidak ada biaya terhadap layanan ini
- Proses permohonan dilakukan oleh KPP terdaftar. -> Cek KPP Terdaftar
- Daftar Alamat dan Kontak Kantor Pajak apabila ingin menghubungi KPP Terdaftar
- Prosedur 5 hari kerja, hasil diterima melalui coretax pribadi atau melalui email.
- Alasan penolakan permohonan:
- Dokumen permohonan tidak lengkap
- Ada utang pajak yg masih belum dibayarkan
- Wajib Pajak belum menyampaikan SPT 2 tahun terakhir
- Ada pengawasan oleh AR
- Istri masih bisa login coretax pribadi
Pengaktifan kembali
Wajib Pajak yg non aktif dapat aktif kembali dengan cara
- Secara Jabatan
- Melakukan pelaporan SPT
- Mendapatkan bukti potong pajak/faktur pajak yg bagi Wajib Pajak Badan
- Mendapatkan bukti potong/faktur pajak yg melebihi PTKP
- melakukan pembayaran pajak (misalnya pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi WP OP)
- Non Jabatan
- Pengajuan aktivasi kembali
- Secara Jabatan