Definisi

Wajib Pajak Non Aktif adalah Wajib Pajak yg tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kriteria WP Non Aktif:

  • Tidak lagi melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, karena sudah menghentikan usaha/pekerjaan bebas tersebut
  • Tidak memiliki penghasilan/penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • WNI yg berniat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri namun belum memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
  • WNI yg telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
  • WNI yg tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif -> Meninggal dunia
  • WP OP wanita kawin yg telah memiliki NPWP tapi memilih bergabung dengan NPWPnya suami
  • WP Badan yg tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yg dalam proses penghapusan NPWP
  • Instansi Pemerintah yg tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut namun belum dilakukan penghapusan NPWP

Pengaktifan kembali

Wajib Pajak yg non aktif dapat aktif kembali dengan cara

  • Secara Jabatan
    • Melakukan pelaporan SPT
    • Mendapatkan bukti potong pajak/faktur pajak yg bagi Wajib Pajak Badan
    • Mendapatkan bukti potong/faktur pajak yg melebihi PTKP
    • melakukan pembayaran pajak (misalnya pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi WP OP)
  • Non Jabatan
    • Pengajuan aktivasi kembali

Gimana biar dapat status Non Aktif

Secara pasif

Selamat 5 tahun berturut-turut:

Secara aktif
  1. Proses Permohonan Wajib Pajak Non Aktif - Wanita Kawin Bergabung Dengan NPWP Suami

  • 🤔Tulisan ini adalah catatan pribadi yg berdasarkan pengalaman. Bukan panduan resmi, selain itu bisa jadi ada kesalahan dalam penulisannya. Saya sudah menuangkan hal ini dalam The Map is Not The Territory sebagai alasan logisnya
  • 😁Kolom komentar belum tersedia. Jika menemukan kesalahan data atau ketik, silakan colek lewat DM Threads di @hanung.teguh.
  • ⚠️Saya tidak menawarkan jasa konsultasi. Hati-hati apabila ada yg tiba-tiba nge-dm kamu. Bisa jadi itu impostor