Istri Bergabung dengan NPWP Suami
Sebagai istri, kamu memiliki beberapa pilihan: Menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau menjadi Wajib Pajak Non Aktif dengan bergabung ke NPWPnya suami.
Meskipun NPWP kamu non aktif, kamu masih bisa:
- dibuatkan bukti potong pajak dengan menggunakan NPWP/NIK kamu
- membuat bukti potong pajak unifikasi
- membuat surat setoran pajak (misalnya untuk membayarkan PPh Dividen, surat setoran pajak untuk pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan)
Dengan Non aktif maka:
- kewajiban pelaporan SPT Tahunan hanya ada di suami. Artinya penghasilan kamu dilaporkan di SPT Tahunannya suami.
Apa yg Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mengajukan Permohonan?
- Login Coretax Suami
- Menambahkan Daftar Keluarga di Coretax -> Masukkan NIK istri sebagai tanggungan
Dokumen yg dipersiapkan 📄:
- wanita kawin yg ingin bergabung dengan NPWP suami
- Surat Pernyataan Non Aktif.pdf -> Bermaterai 10rb -> cek Cara Menggunakan e-Meterai
- Formulir WP Non Aktif.pdf
- Salinan Akta Nikah/Surat Nikah
- Pastikan kamu sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Pastikan tidak ada utang pajak
Proses Permohonan ⏩
A. Permohonan secara online 💻
- Ikuti Panduan Login Coretax
- Klik Portal Saya > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

- isi formulir

- Pastikan sudah upload dokumen persyaratan sebelum mengirimkan permohonan
B. Permohonan offline 🏢
- Dapat diajukan di semua KPP/KP2KP di Indonesia selama hari kerja dengan melengkapi dokumen cetak. -> cek Daftar Alamat dan Kontak Kantor Pajak
Catatan 📝
- Tidak ada biaya terhadap layanan ini
- Proses permohonan dilakukan oleh KPP terdaftar. -> Cek KPP Terdaftar
- Daftar Alamat dan Kontak Kantor Pajak apabila ingin menghubungi KPP Terdaftar
- Prosedur 5 hari kerja, hasil diterima melalui coretax pribadi atau melalui email.
- Alasan penolakan permohonan:
- Dokumen permohonan tidak lengkap
- Ada utang pajak yg masih belum dibayarkan
- Wajib Pajak belum menyampaikan SPT 2 tahun terakhir
- Ada pengawasan oleh AR
- Istri masih bisa login coretax pribadi
Jika tidak ingin bergabung lagi dengan NPWP suami