Istri Bergabung dengan NPWP Suami

Sebagai istri, kamu memiliki beberapa pilihan: Menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau menjadi Wajib Pajak Non Aktif dengan bergabung ke NPWPnya suami.

Meskipun NPWP kamu non aktif, kamu masih bisa:
  • dibuatkan bukti potong pajak dengan menggunakan NPWP/NIK kamu
  • membuat bukti potong pajak unifikasi
  • membuat surat setoran pajak (misalnya untuk membayarkan PPh Dividen, surat setoran pajak untuk pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan)
Dengan Non aktif maka:
  • kewajiban pelaporan SPT Tahunan hanya ada di suami. Artinya penghasilan kamu dilaporkan di SPT Tahunannya suami.

Apa yg Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mengajukan Permohonan?

Dokumen yg dipersiapkan 📄:

Proses Permohonan ⏩

A. Permohonan secara online 💻

  • Ikuti Panduan Login Coretax
  • Klik Portal Saya > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  • isi formulir
  • Pastikan sudah upload dokumen persyaratan sebelum mengirimkan permohonan

B. Permohonan offline 🏢

Catatan 📝

  • Tidak ada biaya terhadap layanan ini
  • Proses permohonan dilakukan oleh KPP terdaftar. -> Cek KPP Terdaftar
  • Daftar Alamat dan Kontak Kantor Pajak apabila ingin menghubungi KPP Terdaftar
  • Prosedur 5 hari kerja, hasil diterima melalui coretax pribadi atau melalui email.
  • Alasan penolakan permohonan:
    • Dokumen permohonan tidak lengkap
    • Ada utang pajak yg masih belum dibayarkan
    • Wajib Pajak belum menyampaikan SPT 2 tahun terakhir
    • Ada pengawasan oleh AR
  • Istri masih bisa login coretax pribadi

Jika tidak ingin bergabung lagi dengan NPWP suami