❓Apa alasan kamu harus membuat kode otorisasi

Jadi begini. Salah satu fitur di coretax itu kan adalah kamu bisa menandatangani dokumen elektronik. Contohnya seperti ini:


Oleh karena itu, tiap wajib pajak orang pribadi harus membuat tanda tangan elektronik. Dalam hal ini, tanda tangan elektronik bawaan di coretax berbentuk Kode Otorisasi.

📋Surat2 yg bisa ditandatangani di coretax

  1. Dokumen layanan administrasi, misalnya permohonan non aktif, permohonan surat keterangan fiskal dsb
  2. SPT: SPT Tahunan dan SPT Masa
  3. Bukti Potong Pajak
  4. Faktur Pajak

✍️Panduan Kode Otorisasi

Kode otorisasi memiliki ketentuan sbb:

a. minimal 8 digit
b. minimal 1 huruf kapital
c. minimal 1 angka
d. disertai dengan karakter khusus seperti: !,@#

Contoh Kode Otorisasi:

Pajak123!
Pajak123@

Password dan Kode Otorisasi DJP bisa sama. Tapi saran saya, tolong dibedakan demi keamanan kamu!

🏃Langkah-langkah Pembuatan Kode Otorisasi

  1. Klik portal saya > Permintaan Kode Otorisasi

  2. Isi sesuai gambar > Klik simpan

  3. Eits Belum Selesai! Klik Portal Saya > Profil Saya > cari Nomor Identifikasi Eksternal

  4. Cari menu Sertifikat Digital > Klik Periksa Status > Refresh

  5. Klik Menghasilkan

  6. Sertel sudah valid dan bisa segera digunakan

Selanjutnya


  • 🤔Tulisan ini adalah catatan pribadi yg berdasarkan pengalaman. Bukan panduan resmi, selain itu bisa jadi ada kesalahan dalam penulisannya. Saya sudah menuangkan hal ini dalam The Map is Not The Territory sebagai alasan logisnya
  • 😁Kolom komentar belum tersedia. Jika menemukan kesalahan data atau ketik, silakan colek lewat DM Threads di @hanung.teguh.
  • ⚠️Saya tidak menawarkan jasa konsultasi. Hati-hati apabila ada yg tiba-tiba nge-dm kamu. Bisa jadi itu impostor