Bagan Klasifikasi Subjek Pajak Berdasarkan UU PPh

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

  • A. Orang Pribadi (WNI / WNA)

    • Kriteria:
      1. Bertempat tinggal di Indonesia;
      2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
      3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
    • Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
      • Dimulai: Saat dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
      • Berakhir: Saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • B. Warisan Belum Terbagi

    • Kriteria:
      • Sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (mengikuti status pewaris subjek pajak dalam negeri).
      • Jika warisan telah dibagi, kewajiban beralih ke ahli waris. (Catatan: Warisan dari SPLN tidak dianggap subjek pajak pengganti).
    • Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
      • Dimulai: Saat timbulnya warisan tersebut.
      • Berakhir: Saat warisan tersebut selesai dibagi.
  • C. Badan

    • Kriteria:
      • Didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
      • Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi 4 kriteria kumulatif (pembentukan berdasar UU, pembiayaan dari APBN/APBD, penerimaan masuk anggaran pemerintah, dan pembukuan diperiksa aparat pengawasan fungsional).
    • Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
      • Dimulai: Saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
      • Berakhir: Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
  • D. Bentuk Usaha Tetap


2. Subjek Pajak Luar Negeri

  • A. Orang Pribadi yang Tidak Bertempat Tinggal di Indonesia

    • Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
      • Dimulai: Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagai BUT.
      • Berakhir: Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagai BUT.
  • B. WNA di Indonesia 183 Hari dalam 12 Bulan

    • Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
      • Dimulai: Saat menerima penghasilan dari Indonesia.
      • Berakhir: Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
  • C. WNI di Luar Indonesia > 183 Hari dalam 12 Bulan (Memenuhi Syarat)

    • Syarat Utama:
      1. Bertempat tinggal permanen di luar Indonesia (bukan tempat persinggahan);
      2. Memiliki pusat kegiatan utama (keluarga, sumber penghasilan, organisasi) di luar negeri;
      3. Memiliki tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari di luar negeri; dan
      4. Menjadi subjek pajak dalam negeri di negara/yurisdiksi lain (serta persyaratan lainnya).
  • D. Badan yang Tidak Didirikan/Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia

    • Kriteria: Menjalankan usaha via BUT atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha via BUT.
    • Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
      • Dimulai: Saat menjalankan usaha/kegiatan sebagai BUT (atau menerima penghasilan).
      • Berakhir: Saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan sebagai BUT.