Bagan Klasifikasi Subjek Pajak Berdasarkan UU PPh
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
-
A. Orang Pribadi (WNI / WNA)
- Kriteria:
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
- Dimulai: Saat dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Berakhir: Saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Kriteria:
-
B. Warisan Belum Terbagi
- Kriteria:
- Sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (mengikuti status pewaris subjek pajak dalam negeri).
- Jika warisan telah dibagi, kewajiban beralih ke ahli waris. (Catatan: Warisan dari SPLN tidak dianggap subjek pajak pengganti).
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
- Dimulai: Saat timbulnya warisan tersebut.
- Berakhir: Saat warisan tersebut selesai dibagi.
- Kriteria:
-
C. Badan
- Kriteria:
- Didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi 4 kriteria kumulatif (pembentukan berdasar UU, pembiayaan dari APBN/APBD, penerimaan masuk anggaran pemerintah, dan pembukuan diperiksa aparat pengawasan fungsional).
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
- Dimulai: Saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Berakhir: Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
- Kriteria:
-
D. Bentuk Usaha Tetap
2. Subjek Pajak Luar Negeri
-
A. Orang Pribadi yang Tidak Bertempat Tinggal di Indonesia
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
- Dimulai: Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagai BUT.
- Berakhir: Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagai BUT.
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
-
B. WNA di Indonesia 183 Hari dalam 12 Bulan
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
- Dimulai: Saat menerima penghasilan dari Indonesia.
- Berakhir: Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
-
C. WNI di Luar Indonesia > 183 Hari dalam 12 Bulan (Memenuhi Syarat)
- Syarat Utama:
- Bertempat tinggal permanen di luar Indonesia (bukan tempat persinggahan);
- Memiliki pusat kegiatan utama (keluarga, sumber penghasilan, organisasi) di luar negeri;
- Memiliki tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari di luar negeri; dan
- Menjadi subjek pajak dalam negeri di negara/yurisdiksi lain (serta persyaratan lainnya).
- Syarat Utama:
-
D. Badan yang Tidak Didirikan/Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia
- Kriteria: Menjalankan usaha via BUT atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha via BUT.
- Masa Kewajiban Pajak Subjektif:
- Dimulai: Saat menjalankan usaha/kegiatan sebagai BUT (atau menerima penghasilan).
- Berakhir: Saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan sebagai BUT.