A. Yang Harus Kamu Ketahui Terkait Penghasilan Dari Freelance

B. Norma Penghitungan Penghasilan Neto

  • Perlakuan perpajakan itu tergantung konteks. Apabila terkait darimana sumber penghasilannya:
    • Wajib Pajak yg menggunakan tarif Pajak UMKM, pajaknya dihitung dari Omzet Bruto
    • Wajib Pajak freelancer, pajaknya dihitung berdasarkan penghasilan bersih
  • Penghasilan bersih ini adalah
    • laba usaha jika Wajib Pajak menggunakan laporan keuangan
      • Omzet kotor - biaya usaha
    • Apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan, maka ia dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
      • % dari omzet usaha yg dianggap sebagai laba. Misalnya penghasilan di 2025 sebagai konten kreator adalah 1 miliar, NPPNnya 50%, maka dasar penghasilan yg dapat dikenakan pajak adalah 50% x 1 miliar = 500 juta.
      • 500 juta itu bukan pajaknya ya!
  • Selama omzet bruto tidak melebihi 4,8 miliar, Wajib Pajak bisa memilih menggunakan NPPN atau laporan keuangan

C. Penghasilan Bruto -> Apakah menggunakan pencatatan atau pembukuan

  • Berdasarkan Pasal 449 - 454 PMK 1 2026:
    • Wajib Pajak yg peredaran bruto tidak melebihi 4,8M dapat menggunakan pencatatan
    • Omzet yg dimaksud adalah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas dari suami dan istri (meskipun kondisi suami istri itu memilih kewajiban perpajakan terpisah)
  • Artinya omzetnya suami dan istri digabung tidak melebihi 4,8 M
  • Baik omzet itu dari usaha yg dikenakan Pajak UMKM, atas Jasa Sehubungan Dengan Pekerjaan Bebas, penghasilan lain (kecuali penghasilan dari gaji)
  • Pencatatan tersebut bisa merupakan pencatatan fisik atau elektronik
    • saran saya pisahkan rekening penerimaan dengan rekening pengeluaran
Contoh 1
  • Suami: Memiliki usaha kedai kopi (dikenakan Pajak UMKM) dengan omzet Rp2 Miliar.
  • Istri: Dokter umum (jasa pekerjaan bebas) dengan penerimaan bruto Rp2,5 Miliar.
  • Kondisi: Suami istri memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT/PH).
  • Analisis: Total peredaran bruto gabungan adalah Rp4,5 Miliar (Rp2 M + Rp2,5 M).
  • Kesimpulan: Karena total gabungan tidak melebihi Rp4,8 Miliar, suami dan istri tetap berhak menyelenggarakan pencatatan.
Contoh 2
  • Suami: Arsitek (jasa pekerjaan bebas) dengan penerimaan bruto Rp3 Miliar.
  • Istri: Memiliki toko ritel (usaha) dengan omzet Rp2,5 Miliar.
  • Kondisi: Kewajiban perpajakan digabung (KK) ataupun terpisah (MT/PH).
  • Analisis: Total peredaran bruto gabungan mencapai Rp5,5 Miliar (Rp3 M + Rp2,5 M).
  • Kesimpulan: Karena total gabungan melebihi Rp4,8 Miliar, keduanya wajib menyelenggarakan pembukuan, meskipun masing-masing omzet individunya masih di bawah Rp4,8 Miliar.
Contoh 3
  • Suami: Karyawan swasta dengan penghasilan gaji Rp2 Miliar setahun, dan memiliki usaha sampingan cuci mobil dengan omzet Rp1,5 Miliar.
  • Istri: Konsultan bisnis (jasa pekerjaan bebas) dengan penerimaan bruto Rp3 Miliar.
  • Analisis: Penghasilan gaji suami (Rp2 Miliar) dikecualikan dari perhitungan batas omzet. Peredaran bruto yang dihitung hanya omzet cuci mobil (Rp1,5 M) ditambah penerimaan konsultan (Rp3 M) = Rp4,5 Miliar.
  • Kesimpulan: Karena total peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas gabungan hanya Rp4,5 Miliar (tidak melebihi Rp4,8 M), mereka masih diperbolehkan menggunakan pencatatan.

D. Cek Kondisi Kamu, Apakah Kamu Bisa Menggunakan NPPN?

Jika kamu bisa memenuhi ketentuan checklist diatas, silakan menuju pengetahuan selanjutnya

Selanjutnya