Profesi Terkait Dengan Pekerjaan Bebas

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari:
    • pengacara,
    • akuntan,
    • arsitek,
    • dokter,
    • konsultan,
    • notaris,
    • pejabat pembuat akta tanah,
    • penilai,
    • aktuaris, dan
    • tenaga ahli sejenis lainnya
      • Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” yaitu orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja.
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
  5. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara atau orang yang menemukan pelanggan (makelar);
  9. petugas penjaja barang dagangan (sales);
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya

Terkait

Perpajakan Untuk Freelancer
Tidak Bisa Menggunakan Pajak UMKM