Profesi Terkait Dengan Pekerjaan Bebas
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari:
- pengacara,
- akuntan,
- arsitek,
- dokter,
- konsultan,
- notaris,
- pejabat pembuat akta tanah,
- penilai,
- aktuaris, dan
- tenaga ahli sejenis lainnya
- Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” yaitu orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja.
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
- pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara atau orang yang menemukan pelanggan (makelar);
- petugas penjaja barang dagangan (sales);
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya
Terkait
Perpajakan Untuk Freelancer
Tidak Bisa Menggunakan Pajak UMKM